Berita Nasional Terkini

DAFTAR 10 Tersangka OTT KPK Perkara Suap MA, Nilainya Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Diminta Kooperatif

Daftar 10 tersangka OTT KPK perkara suap Mahkamah Agung (MA), nilainya Rp2,2 Miliar, KPK meminta Hakim Agung diminta kooperatif.

Kolase Tribunkaltim.co / IRWAN RISMAWAN / TRIBUNNEWS
Ilustrasi KPK dan Mahkamah Agung - Daftar 10 tersangka OTT KPK perkara suap Mahkamah Agung (MA), nilainya Rp2,2 Miliar, KPK meminta Hakim Agung diminta kooperatif. 

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.

KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/23/kpk-ultimatum-hakim-agung-sudrajad-dimyati-jika-tidak-kooperatif-kami-tangkap?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved