Berita Nasional Terkini

DAFTAR 10 Tersangka OTT KPK Perkara Suap MA, Nilainya Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Diminta Kooperatif

Daftar 10 tersangka OTT KPK perkara suap Mahkamah Agung (MA), nilainya Rp2,2 Miliar, KPK meminta Hakim Agung diminta kooperatif.

Kolase Tribunkaltim.co / IRWAN RISMAWAN / TRIBUNNEWS
Ilustrasi KPK dan Mahkamah Agung - Daftar 10 tersangka OTT KPK perkara suap Mahkamah Agung (MA), nilainya Rp2,2 Miliar, KPK meminta Hakim Agung diminta kooperatif. 

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT Dugaan Suap Perkara, KPK: Lembaga Peradilan Tercemari Uang

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: 5 FAKTA KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung: Diduga Perkara Suap hingga Amankan Mata Uang Asing


Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara)

2. Eko Suparno (Pengacara)

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved