Breaking News

Wawancara Eksklusif

EKSKLUSIF - Makmur HAPK Buka-bukaan saat Diminta jadi Ketua DPRD Kaltim oleh DPP Partai Golkar

Surat persetujuan PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Masud sudah beredar sejak Juni 2021.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TRIBUN KALTIM OFFICIAL
TALKSHOW - Makmur HAPK saat berbincang soal polemik pelantikan Ketua DPRD Provinsi Kaltim dalam talkshow daring Tribun Kaltim Series, 20 September 2022 lalu. 

Dan saya menyampaikan sebelum berlanjut dialog , beberapa faksi yang hadir, termasuk juga pengurusan dari pak JK (Jusuf Kalla) juga hadir.

Saya sampaikan jangan khawatir dengan pribadi saya, jangankan jadi ketua, jadi anggota DPRD pun tidak ada masalah.

Artinya yang penting DPP sudah memberikan dukungan penuh kepada Golkar Kaltim.

Saya tetap membantu meskipun saya sudah tidak menjadi anggota DPRD.

Prinsip (saya) seperti itu, tapi ketika seperti ini (di-PAW) saya juga tidak mau mempermainkan.

Kita ini kan membangun kaderasiasi dari awal, ditempa sedemikian rupa, saya tahun 87 sudah calon anggota DPRD dan berbagai macam pengurusan saya tempati.

Kalau mau jadi Ketua DPRD provinsi itu ada petunjuknya, juklak, DPO dan sebagainya.

Kalau anggota DPRD provinsi, yang pertama pengurus harian atau setingkat lebih tinggi artinya seperti saya kan ada pak Rudi (Rudi Mas'ud, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim 2020-2025) , Pak Rudi adalah pengurus DPD 1, beliau karena di DPR RI jadi ditugaskan kepada kami begitu.

Kedua menjadi anggota DPRD, yang ketiga S1, yang keempat memberikan prioritas pada calon yang mendapatkan suara terbanyak .

Ya saya sudah penuhi semuanya (syarat itu). 

Bapak meraih suara terbanyak di pemilu kemarin?

Ya syukur Alhamdulillah. Kemudian yang kelima itu biasakan peraturan perundang-undangan, kalau kita telusuri ada di KPUnya ada di undang-undang ormasnya.

Yang keenam, tidak pernah pindah partai. Sampai saat ini saya masih anggota Golkar.

Artinya semua sudah dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar?

Kalau saya baca risalah pengadilan negeri, ada dikatakan (pelanggarannya).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved