Wawancara Eksklusif

EKSKLUSIF - Soal Pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Bukan Saya Selalu Ingin jadi Ketua

Makmur HAPK berpegang pada putusan PN Samarinda yang memenangkan dirinya atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TRIBUN KALTIM OFFICIAL
TALKSHOW - Makmur HAPK saat berbincang soal polemik pelantikan Ketua DPRD Provinsi Kaltim dalam talkshow daring Tribun Kaltim Series pada 20 September 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim periode sisa masa jabatan 2019-2024, pada 12 September 2022 lalu menjadi babak baru polemik pimpinan di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim).

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim sebelumnya yang digantikan Hasanuddin, memilih melawan dan tak akan mundur.

Pelantikan Ketua DPRD Kaltim dilakukan berdasar pada dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan Makmur HAPK berpegang pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memenangkan dirinya atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar pada 6 September 2022.

“Saya merasa bahwa saya sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Samarinda, bahwa bahwa saya menjabat sampai 2024,” kata Makmur dalam talkshow daring Tribun Kaltim Series, 20 September 2022 lalu.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Masih Akui Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud Akui Hubungannya dengan Makmur HAPK Baik-Baik Saja

Baca juga: Makmur HAPK Angkat Bicara, Tegaskan Bukan Merebut Jabatan Tetapi Jaga Kondisi Kaltim

Makmur HAPK juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Mendagri.

Bagaimana posisi Makmur HAPK sekarang, berikut wawancara eksklusifnya bersama Tribun Kaltim denga tema 'Makmur Belum Mundur'.

Setelah pelantikan Ketua DPRD Kaltim kemarin, bagaimana posisi Bapak ini sekarang ?

Saya percaya. Saya dengan santai menjawab, bahwa saya masih Ketua DPRD Provinsi.

Pernyataan saya yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagaimana gitu tadi saya (sampaikan).

Apakah itu alasan mengapa bapak tidak hadir di pelantikan Ketua DPRD kemarin?

(Kalau saya hadir) Saya rasa sama saja memprioritaskan, tidak menghargai hasil (putusan) Pengadilan Negeri (Samarinda).

Jadi saat ini Bapak berpegang pada putusan PN itu?

Seperti itu karena bagaimanapun juga apa yang saya lakukan di pengadilan semuanya ada landasannya.
Dijamin undang-undang nomor 2 tahun 2011 pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2008.

Banyak lagi dasar-dasar hukum yang menanggapi seorang yang bersengketa partainya, kalau tidak selesai dalam partainya akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri itu undang-undang (jalur hukum) yang kita tempuh.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved