Wawancara Eksklusif
EKSKLUSIF - Soal Pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Bukan Saya Selalu Ingin jadi Ketua
Makmur HAPK berpegang pada putusan PN Samarinda yang memenangkan dirinya atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO - Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim periode sisa masa jabatan 2019-2024, pada 12 September 2022 lalu menjadi babak baru polemik pimpinan di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim).
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim sebelumnya yang digantikan Hasanuddin, memilih melawan dan tak akan mundur.
Pelantikan Ketua DPRD Kaltim dilakukan berdasar pada dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan Makmur HAPK berpegang pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang memenangkan dirinya atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar pada 6 September 2022.
“Saya merasa bahwa saya sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Samarinda, bahwa bahwa saya menjabat sampai 2024,” kata Makmur dalam talkshow daring Tribun Kaltim Series, 20 September 2022 lalu.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Masih Akui Makmur HAPK Ketua DPRD Kaltim
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud Akui Hubungannya dengan Makmur HAPK Baik-Baik Saja
Baca juga: Makmur HAPK Angkat Bicara, Tegaskan Bukan Merebut Jabatan Tetapi Jaga Kondisi Kaltim
Makmur HAPK juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Mendagri.
Bagaimana posisi Makmur HAPK sekarang, berikut wawancara eksklusifnya bersama Tribun Kaltim denga tema 'Makmur Belum Mundur'.
Setelah pelantikan Ketua DPRD Kaltim kemarin, bagaimana posisi Bapak ini sekarang ?
Saya percaya. Saya dengan santai menjawab, bahwa saya masih Ketua DPRD Provinsi.
Pernyataan saya yang harus disampaikan kepada masyarakat sebagaimana gitu tadi saya (sampaikan).
Apakah itu alasan mengapa bapak tidak hadir di pelantikan Ketua DPRD kemarin?
(Kalau saya hadir) Saya rasa sama saja memprioritaskan, tidak menghargai hasil (putusan) Pengadilan Negeri (Samarinda).
Jadi saat ini Bapak berpegang pada putusan PN itu?
Seperti itu karena bagaimanapun juga apa yang saya lakukan di pengadilan semuanya ada landasannya.
Dijamin undang-undang nomor 2 tahun 2011 pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2008.
Banyak lagi dasar-dasar hukum yang menanggapi seorang yang bersengketa partainya, kalau tidak selesai dalam partainya akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri itu undang-undang (jalur hukum) yang kita tempuh.
Pelantikan Ketua DPRD kemarin berpatokan pada SK Mendagri yang dikeluarkan, bagaimana bapak memandang keluarnya SK Mendagri itu?
Tentunya saya sudah membuat penilaian dan sudah membuat surat kepadanya (Mendagri), atas dasar-dasar beliau menerbitkan tentang masalah pergantian.
Padahal produk hukum yang dilakukan, yang dibuat itu berasal dari Depdagri juga, (proses) mengundang partai politik itu dari depdagri juga.
Mungkin beliau (Mendagri) juga tak sepenuhnya membaca atau mungkin juga ada informasi yang didapatkan yang bisa saja mungkin, didapatkan sepihak saja.
Buktinyakan pak Gubernur (tidak mengajukan surat ke Mendagri), saya salut dengan pemerintah provinsi.
Contohnya saja ada satu daerah bersengketa di Kaltim tapi akhirnya berdamai, tapi seperti tadi, Gubernur yang minta.
Artinya ada proses yang dilanggar dalam keluarnya SK Mendagri ini?
Jelasnya saya sudah melayangkan surat.
Lawyer saya sudah melayangkan surat, ada hal yang disampaikan bahwa agar ditinjau kembali.
Bukan berarti (saya) selalu (ingin) menjadi ketua, tidak.
Tetapi bagaimana hukum ini menjadi panglima tertinggi apapun juga, siapapun juga harus patuh kepada hukum ini, kepada undang-undang, siapalagi kalau bukan kita.
Saya mempertahankan diri bukan karena perebutan (Ketua DPRD), tapi saya ingin menegaskan bagaimana generasi muda yang akan datang, anak-anak muda yang sekarang belajar tentang hukum, bagaimana hukum itu berlaku.
Selain langkah hukum, adakah langkah politik apa yang Bapak ambil?
Saya sudah membuat surat kepada Mendagri, semuanya sudah pada ranah-ranah aturan yang berlaku.
Kalau langkah politis kan nanti melanggar, jadi semuanya bagus kita lakukan, hanya saja norma-norma hukum harus kita jalankan.
Jangankan di kepentingan publik semata, kepentingan partai pun ada dasar-dasar yang harus dipatuhi, ada aturan rumah tangga, juklak, organisasi, dipatuhi semua.
Tidak boleh tidak (taat). Saya sudah 35 tahun di partai ini, saya mau dibawa kemana ini, ranah kita ini.
Gubernur dikabarkan juga masih mengakui Bapak sebagai ketua DPRD Kaltim, bagaimana pendapat Bapak?
Ya memang beliau harus konsisten juga karena kenyataannya beliau tidak pernah mengantarkan (surat) tentang tindakan (penggantian) Ketua DPRD Kaltim.
Jadi tugas gubernur sebenarnya menyampaikan surat kepada mendagri untuk dikukuhkan menjadi ketua DPRD.
Pemerintah provinsi mengetahui bahwa ada perkara (hukum) jadi beliau (paham) akan ada putusan, itu jelas sudah.
Gubernur konsisten, bukan karena teman, bukan apa-apa, tapi (itu) sudah produk hukum.
Artinya langkah gubernur ini sesuai dengan konstitusi ?
Kalau yang saya lihat sesuai, tidak mungkin beliau, kalau memang tidak sesuai, (beliau) tidak membuat pengantar kepada kemendagri.
Proses hukum yang Bapak lakukan kemarin sudah dimenangkan oleh PN Samarinda, apalagi proses hukum yang tengah Bapak lakukan saat ini?
Menunggu saja, artinya yang saya lakukan bentuk menghargai, apalagi kalau bukan bentuk menghargai, menyerahkan diri.
Kalau ada suatu hak kita diganggu atau hak kita dipreteli, sebagaimana mestinya sebagai berbangsa dan bernegara, ini ada pengadilan, pengadilan.
Saya menunggu saja, apapun keputusannya, dalam artian kan kalau kita tidak puas Pengadalian Negeri ke Pengadilan Tinggi ada banding, kalau tidak puas dengan banding pengadilan tinggi, ada kasasi, kalau tidak puas, ada lagi.
Ada macam-macam itu kan peluang untuk kita sebagai warga negara berhak.
Sesuai dengan tahapan-tahapan yang dilakukan, semisal kita tidak percaya dengan keputusan tertentu ya silakan saja.
Seperti saya kemarin, seandainya saya diputuskan oleh pengadilan negeri Samarinda, saya pasti menunggu banding, kita harus belajar dari situ.
Saya sebenarnya enjoy aja sih jadi pimpinan.
Bukannya kita meminta begitu saja, tanggung jawab moralnya yang luar biasa, kita membayangkan kalau jadi ketua DPRD itu gagah, kita dapat fasilitas. Tidak seperti itu.
Kalau saya memang ketukan hati nurani, pengalaman kita jadi kepala daerah dan sebagainya bukan sekadar menyandang tapi juga tanggung jawab yang harus kita emban.
Apakah kewenangan Bapak sudah dicopot, fasilitasnya sebagai ketua dewan sudah dicopot?
Kalau saya konsisten untuk ini jabatan di DPRD, ya itu urusan DPRD-lah. Tapi saya menyatakan secara hukum saya masih mempunyai legalitas.
Kalau fasilitas sih tidak apa tidak terlalu saya persoalkan.
Tapi yang jelasnya saya merasa bahwa saya sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di Samarinda, bahwa bahwa saya menjabat sampai 2024.
Apakah bapak masih diberi kesempatan memimpin sidang atau menempati ruangan ketua di kantor Karang Paci sana?
Jelasnya memimpin sidang tidak terlalu menjadi tugas utama, ada wakil pimpinan dan lain sebagainya.
Meskipun saat ini saya belum aktif karena ada tahapan-tahapan, ulang tahun (Berau) dan sebagainya.
Jelasnya karena sudah merasa dilantik ya dia (Ketua DPRD Hasanuddin Masud silakan) memimpin sidang, tapi saya merasa pimpinan DPRD Kaltim.
Tapi tidak masalah, jadi pimpinan itu kan tidak sekadar kita memimpin (sidang), saya bertahan dalam prinsip-prinsip tertentu.
Seenggaknya nanti yang telah dilakukan oleh penegak hukum pada kita itu kita hargai.
Dalam pertimbangan penegak hukum yang di Samarinda, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, itu perbuatan melawan hukum.
Saya pun membaca, itu ngeri-ngeri juga, perbuatan melawan hukum loh, apa yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Yang kedua, nah ini harus hati-hati juga, mengetahui nanti hal-hal terntentu sudah kita dapatkan, tidak boleh lagi.
Kalau fasilitas sih di DPRD itu tidak ada masalah. Kalau di DPRD itu mobil, rumah itu tidak masalah.
Tapi apakah ruangan sudah berganti Pak ?
Kalau jalannya saya konsisten kalau soal-soal seperti itu, karena bagaimanapun juga ada suatu proses, jadi saya masih (Ketua), silakan saja (diganti ruangan), dalam artian (itu) tidak terlalu tidak memusingkan bagi diri saya. (Tribun Kaltim/Fatimah Annazwa-Bagian 1)