Berita Samarinda Terkini

Penyapu Jalan di Samarinda Ditabrak saat bertugas di Samarinda, Ini Temuan Polisi

Insiden kecelakaan lalu lintas yang persis terjadi di depan Kantor Gubernur Kaltim ini Jumat dini hari, (16/9/2022) lalu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tangkapan Layar - Diaman (42), seorang petugas kebersihan (penyapu jalan) DLH Kota Samarinda yang terlihat berdiri tengah menyapu sesaat sebelum kecelakaan yang dialaminya pada 16 September 2022 lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pihak kepolisian resor Kota Samarinda telah selesai melakukan penyelidikan, terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tertabraknya petugas penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Insiden kecelakaan lalu lintas yang persis terjadi di depan Kantor Gubernur Kaltim ini Jumat dini hari, (16/9/2022) lalu.

Penyapu Jalan Diaman (42) menjadi korban usai ditabrak kendaraan pick up saat menyapu jalan di depan kantor Gubernur Kaltim.

Kecelakaan ini juga terekam CCTV yang kemudian video ini ramai di media sosial pada Selasa (20/9/2022).

Pengemudi pick up Suzuki Carry Futura berkelir hitam dengan nomor polisi KT 8827 MI juga diamankan. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Penyapu Jalanan di Samarinda yang Tertabrak Pikap Masih Kritis, Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca juga: Air Mata Buaya Penyapu Jalan Sukses Buat Kapolsek Iba, Kalah Judi Ngaku Dibegal

Baca juga: Parah, Takut Dimarahi Istri, Penyapu Jalan Ngaku THR Dibegal, Kalah Main Judi Online

"Untuk kecelakaan di depan Kantor Gubernur, kami telah melakukan olah TKP dan penyelidikan dan penyidikan.

Pengemudi dan kendaraan saat ini kami amankan karena kami akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kronologis kejadiannya," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Kamis (22/9/2022).

Dari pernyataan pengemudi pick up, lanjut Kompol Gulo, kecelakaan terjadi lantaran kurangnya visibilitas dan kondisi saat peristiwa kecelakaan terjadi tepatnya pada subuh hari.

"Pengemudi tidak melihat secara jelas bahwa ada petugas kebersihan jalan yang sedang menyapu di median jalan," sambungnya.

Kompol Gulo juga menegaskan bahwa saat insiden terjadi korban juga tidak menggunakan atribut lengkap yang biasa dipergunakan.

"Pada waktu kejadian korban tidak menggunakan tanda-tanda jalan atau traffic cone dan sejenisnya, serta tidak menggunakan pakaian yang terlihat secara jelas dan bisa memantulkan cahaya," jelasnya. 

Proses hukum sendiri ditegaskan Kompol Gulo tetap berjalan, sopir telah diamankan dan kini tengah dalam pemeriksaan pihak Satlantas Polresta Samarinda

Saksi-saksi terkait peristiwa nahas tersebut juga sudah didapatkan pihaknya beserta bukti pendukung berupa video dari CCTV Kantor Gubernur yang kini juga sedang dalam pendalaman alat bukti.

"Untuk barang hilang nanti kami akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim. Tentu saja proses hukum tetap lanjut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kita akan kenakan pengemudi dengan Pasal 310 Ayat 3 karena korban mengalami luka berat," pungkasnya.

Baca juga: Hendak Putar Arah, Pria Paruh Baya di Samarinda Malah Ditabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Sementara itu, Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani, mengungkapkan korban yang notabene pekerja dibawah naungan pihaknya ini pada saat insiden kecelakaan tengah bekerja menyapu (membersihkan) jalan seperti biasa di bawah pengawasan petugas lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved