Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Itu Bjoka Hacker Sebenarnya?Terkuak Nasib MAH yang Ditangkap Polisi

Akhirnya terjawab sudah siapa itu Bjoka Hacker sebenarnya? terkuak nasib pemuda asal Madiun yang ditangkap Polisi. 

Editor: Doan Pardede
Tangkap layar akun Bjorka
Foto profil akun Bjorka. Akhirnya terjawab sudah siapa itu Bjoka Hacker sebenarnya? terkuak nasib pemuda asal Madiun yang ditangkap Polisi.  

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab sudah siapa itu Bjoka Hacker sebenarnya? terkuak nasib pemuda asal Madiun yang ditangkap Polisi. 

Pertanyaan siapa itu Bjoka Hacker sebenarnya masih terus menjadi sorotan dan ramai dicari di dunia maya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), pria asal Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka, diwajibkan untuk lapor diri dua kali seminggu.

Saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agung tidak ditahan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Bongkar Identitas Bjorka, Nyai Ejek Bjorka Ambil Data di Kelurahan dan Google

“Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Untuk lapor diri, ia menambahkan, Agung cukup mendatangi kantor polisi yang terdekat dengan tempat tinggalnya, dalam hal ini Mapolres Madiun.

“Di polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” ucap dia.

Tersangka kasus peretasan, MAH (21) buka suara terkait modus dan motivasinya hingga masuk ke dalam lingkaran peretas Bjorka.
Tersangka kasus peretasan, MAH (21) buka suara terkait modus dan motivasinya hingga masuk ke dalam lingkaran peretas Bjorka. Akhirnya terjawab sudah siapa itu Bjoka Hacker sebenarnya? terkuak nasib pemuda asal Madiun yang ditangkap Polisi. (tribun jatim/sofyan arif)

Diketahui, Agung ditangkap pada 14 September 2022.

Namun langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Dedi sebelumnya mengatakan, Agung tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.

Polisi menjerat Agung dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana sebelumnya menjelaskan, Agung berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.

Menurut dia, motif tersangka Agung adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Baca juga: Jawaban MAH Pemuda Asal Madiun yang Jadi Tersangka saat Ditanya di Mana Hacker Bjorka Berada

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.

Ade mengatakan, Agung juga pernah mengunggah 3 postingan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu pada 8-10 September 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved