Berita Nasional Terkini
Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung
Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa.
Usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung yang jadi sorotan publik nasional.
Ya, masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka korupsi.
Hakim Agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi tersebut yakni Sudrajad Dimyati (SD).
Namun tahukah Anda apakah perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan biasa?
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Apa Kabar Djoko Tjandra, Cek Hasil Kasasi Mahkamah Agung Buron Bank Bali, Bandingkan Vonis Pinangki
Apa Itu Hakim Agung?
Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota dalam Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Apa Itu Gedeg? Hal yang Dirasakan Sandy Tumiwa hingga Buatnya Laporkan Pesulap Merah dan Richard Lee
Pengaturan tentang Hakim Agung tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 6A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau