Video Viral

Video Viral Anggota DPRD Injak dan Suruh Sopir Truk Push Up, Nasibnya di Ujung Tanduk

Video viral anggota DPRD injak dan suruh sopir truk push up, nasibnya di ujung tanduk

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk, viral di media sosial.

Kini, nasib anggota DPRD tersebut di ujung tanduk lantaran dilaporkan ke polisi dan terancam dipecat dari partai.

Dilansir dari Tribunnews.com, Anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.

Bahkan, sempat anggota DPRD yang belakangan diketahui bernama Tajudin Tabri itu menginjak sopir truk.

Aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.

Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.

Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangan menyesalkan dengan isi video.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved