Vonis Abdul Gafur Masud
Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh Dari Tuntutan, JPU KPK Pilih Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memilih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa tersebut
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Selain Kuasa Hukum dari Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memilih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa tersebut.
Hal ini disampaikan Putra Iskandar selaku JPU KPK yang hadir dalam sidang putusan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Haryanto serta Fauzi Ibrahim tersebut.
Pasalnya seperti diketahui dalam persidangan Selasa (23/8) lalu JPU KPK menuntut AGM 8 tahun penjara dan 6 tahun bagi Nur Afifah Balqis.
Namun hasil sidang putusan Senin (26/9) ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU tersebut dan 4 tahun 6 bulan bagi Nut Afifah Balqis.
Kendati demikian, dikatakannya pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hakim yang menuangkan pertimbangan mereka dalam putusan fakta persidangan.
Baca juga: Terkait Hasil Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun
Baca juga: Andi Arief Mengaku Terima Uang Rp 50 Juta Dari AGM, Jubir KPK: Kami Akan Dalami
"Meskipun ada potongan putusan hukuman. Tapi apapun hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu," ujar Putra Iskandar singkat saat dijumpai media usai sidang putusan Senin (26/9) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Dalam persidangan lalu, tepatnya Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya.
Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.
"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam ruang persidangan.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara.
JPU KPK juga menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tegasnya.
Setelah membacakan tuntutan AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balqis dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balqis tetap ditahan," tambahnya.