Berita Penajam Terkini
Polsek Sepaku Amankan 21,34 Gram Sabu dari Tangan Buruh Harian Lepas
Polsek Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka AB (53).
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polsek Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka AB (53).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, tersangka merupakan buruh harian lepas, warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.
Awal mula penangkapan saat tim Reskrim Polsek Sepaku memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di sebuah rumah yang berada di RT 009 Binuang kerap terjadi transaksi narkotika.
"Kami mendapat laporan bahwa sering transaksi di rumah tersebut," ungkapnya pada Selasa (27/9/2022).
Laporan pun didalami dan dilakukan penyidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud.
Baca juga: 18 Poket Sabu Diamankan di Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara
Alhasil, didapati tersangka AB bersama barang bukti seperti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram, satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu buah bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, satu unit handphone warna hitam, dan satu buah plastik warna hitam.
"Di rumah itu ada tersangka dan juga satu bungkus satu dan ada satu poket lagi," ujarnya.
Kemudian tersangka lanjut diinterogasi untuk memastikan apakah masih ada barang haram tersebut di rumahnya dan tersangka mengaku sudah tidak ada lagi.
"Katanya sudah tidak ada lagi," ucapnya.
Baca juga: Bawa Sabu ke Samarinda untuk Dipecah, Jaringan Narkoba dari Kutim Dibekuk BNNP Kaltim
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, AB dikenai pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.