Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Harap Ada Bantuan Langkah Opsional Bagi Guru Yang Kendala PBB-P2

Pemkot Samarinda mengeluarkan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui PBB-P2

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein menginginkan adanya bantuan langkah opsional terhadap guru yang menemui kendala dalam melampirkan PBB-P2 untuk syarat menerima gaji. Selasa (27/9/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein menginginkan adanya bantuan langkah opsional terhadap guru yang menemui kendala dalam melampirkan PBB-P2 untuk syarat menerima gaji.

Pemkot Samarinda mengeluarkan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Syarat melampirkan PBB-P2 dikeluhkan oleh sejumlah guru di Samarinda yang saat ini sedang mengumpulkan PBB-P2 agar gaji atau honorarium bisa segera cair

Sebab, beberapa di antaranya ada yang masih tinggal di kos atau di rumah sewaan.

Baca juga: DPRD Samarinda Harap Dirut Baru BPR Bisa Maksimalkan Kontribusi Untuk PAD

Baca juga: DPRD Samarinda Harap Perubahan Perda Perlindungan Anak Bisa Direalisasikan

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sebut Penanggulangan Bencana Tak Hanya Tugas BPBD

Konfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain menjelaskan, bahwa ia memandang kebijakan tersebut adalh upaya positif Pemkot menaikan PAD.

"Tapi bicara khusus untuk guru kita yang honorer, saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/2022).

Lebih lanjut ia mempertanyakan, jika guru terkait masih menyewa rumah atau kos kemudian pemilik yang bersangkutan tidak membayar PBB-P2 maka langkah teknis apa yang disediakan pemerintah.

Sebab hal itu jelas melanggar peraturan dan menyusahkan penyewanya yang justru gajinya bergantung pada kepatuhan orang lain dalam membayar pajak.

“Setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN), saya sendiri pun ikut melampirkan nya," lanjutnya.

Dalam hal ini ia memberikan solusi dengan menghimbau dua hal.

Pertama ia menghimbau semua pemilik sewaan atau kos agar melunasi pembayaran PBB agar tidak menyusahkan penyewanya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Samarinda Eko Elyasmoko Usulkan LPJU di Kawasan Sungai Kunjang

Kedua ia menghimbau Diknas menyiapkan langkah-langkah opsional kepada Guru jika mereka menemukan hambatan di lapangan dalam mengumpulkan syarat tersebut.

"Jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yg tidak mereka lakukan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved