Berita Paser Terkini

Kepala BPN Paser Bantah Sulitnya Masyarakat Lakukan Pengurusan Tanah di Instansinya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menampik adanya anggapan bahwa masyarakat sulit untuk mengurus sertifikat tanah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menampik adanya anggapan bahwa masyarakat sulit untuk mengurus sertifikat tanah.

Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubidi menyampaikan sebenarnya dalam proses pengurusan sertifikat tanah tidaklah sulit.

"Hanya saja, terkadang prosedur ataupun persyaratannya sulit dipenuhi oleh masyarakat," jelasnya, Selasa (27/9/2022).

Seperti halnya dalam proses pengukuran tanah, kata Zubaidi terkadang masyarakat juga kesulitan mendatangkan saksi tetangga.

Baca juga: UPDATE Angka Covid-19 di Penajam Paser Utara Hari Ini Selasa 27 September 2022, Sisa 6 Kasus Aktif

Begitupun untuk pemasangan patok batas tanah yang membuat masyarakat kesulitan, karena banyaknya semak belukar di lokasi.

"Dalam Permen nomor 16 tahun 2021, menganjurkan bahwa sebelum diadakan permohonan pengukuran, patok tanah sudah harus terpasang kemudian persetujuan lainnya yang terkadang sulit dipenuhi oleh masyarakat," beber Zubaidi.

Dikatakan, untuk proses pengukuran oleh BPN sebenarnya mudah dilakukan, dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi oleh masyarakat.

Dengan demikian, BPN memastikan akan menyelesaikan pengukuran dalam kurung waktu 7 hari.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Selasa 27 September 2022, Langit Cenderung Cerah

"Sebenarnya mudah jika semua persyaratan terpenuhi, kami siap menyelesaikan peta bidangnya dalam waktu 7 hari," paparnya.

Setelah peta bidang selesai, lanjut Zubaidi baru kemudian ditindaklanjuti oleh permohonan panitia pemeriksaan tanah dengan kurung waktu 14 hari.

"Kalau tidak ada masalah, dalam 1 bulan itu sudah bisa jadi sertifikat tanahnya," sambungnya.

Cuman terkadang, kata Zubaidi yang sering menjadi masalah yaitu adanya sengketa batas maupun tumpang tindih permasalahan tanah.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Paser Goes To School

Permasalahan tersebut yang kerap ditemui oleh BPN di lapangan, sehingga menghambat pelaksanaan pengukuran.

"Jadi banyak masyarakat yang tidak tahu batas tanahnya dimana, dari lingkungan juga demikian, inilah yang kadang-kadang menjadi hambatan

Termasuk juga ada sertifikat tanah yang ingin dibalik nama, terkadang masyarakat juga beranggapan untuk pengurusannya cukup lama dan mahal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved