IKN Nusantara

Seribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal Dikeruk di IKN Nusantara, Pemodal Jadi Tersangka

Seribu metrik ton batu bara ilegal dikeruk di IKN Nusantara, pemodal jadi tersangka

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemodal penambangan batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya dikabarkan Polda Kaltim berhasil membongkar aktivitas pertambangan batu bara ilegal di seputar Ibu Kota Nusantara, tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Polda Kaltim menemukan barang bukti berupa 1.000 metrik ton batu bara yang sudah dikeruk di IKN Nusantara.

Tepatnya di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Tambang ilegal tersebut masuk di wilayah IUP OP PT TKM.

Namun, IUP tersebut diduga palsu.

Pengungkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono. Dia mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari masyarakat.

"Dari informasi itu, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar di lokasi kami temui kegiatan pertambangan batubara yang diduga tanpa izin," papar Indra, Senin (26/9/2022).

Di mana pihaknya mendapati kegiatan produksi batubara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batubara sejumlah kurang lebih 1.000 metriks ton.

Dari aktivitas ilegal tersebut, pihaknya turut mengamankan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tambang tak berizin.

Dirincikan Indra, mereka berinisial TM, T dan F.

"Tiga orang tersebut punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang," paparnya.

"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," tambah Kombes Indra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved