PPPK 2022

5 Tahapan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN, Dibuka Awal Oktober

Akan dibuka awal Oktober, inilah 5 Tahapan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran seleksi.

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Syaiful Syafar
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Seleksi PPPK Guru. Simak 5 tahapan yang harus diketahui sebelum daftar seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN, dibuka awal Oktober tahun ini. 

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian NKRI, atau pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau penguruss partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Siapkan KTP dan Swafoto, Inilah Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN

4. Buat akun seleksi PPPK Guru 2022 dengan mendaftar di situs sscasn.bkn.go.id

- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu pendaftaran.

- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, scan KTP, swafoto KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved