Berita Nasional Terkini

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Segera Disidang

Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga tersangka segera disidang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga tersangka segera disidang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga tersangka segera disidang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

Setelah dikembalikan ke penyidik beberapa waktu lalu, kini berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo dkk, 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Safe House

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Sosok Irjen Tornagogo Sihombing yang Ditunjuk Polri Pimpin Sidang Brigjen Hendra

Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."

"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan beberapa waktu lalu untuk diperbaiki.

Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.

Hingga akhirnya, berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.

Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan

Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.

Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved