Berita Nasional Terkini
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Segera Disidang
Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga tersangka segera disidang.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga tersangka segera disidang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status kelengkapan berkas kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (28/9/2022).
Setelah dikembalikan ke penyidik beberapa waktu lalu, kini berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo dkk, 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Safe House
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Sosok Irjen Tornagogo Sihombing yang Ditunjuk Polri Pimpin Sidang Brigjen Hendra
Adapun kelima berkas perkara lima tersangka kasus Brigadir J, meliputi berkas perkara Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."
"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Fadil, setelah Kejagung menerima berkas perkara dari penyidik, berkas tersebut dikembalikan beberapa waktu lalu untuk diperbaiki.
Selanjutnya, berkas dikembalikan lagi ke Kejagung untuk diproses.
Hingga akhirnya, berkas perkara kelima tersangka kasus Brigadir J dinyatakan lengkap.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu ini.
Baca juga: UPDATE Kasus Ferdy Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan
Lebih lanjut, Fadil pun menegaskan, hubungan kooordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif.
Diketahui, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Berkas Perkara Obstruction of Justice Penanganan Kasus Brigadir J Lengkap
Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Bebas? ICW Sudah Curiga Saat Polri Seakan-akan Ulur Waktu Pemeriksaan
Setelah dinyatakan lengkap, Fadil mengatakan, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.
Diketahui, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Para tersangka kasus obstruction of justice, di antarannya Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.