Bantuan Sosial
Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU 2022 Berapa Kali Cair, Syarat Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu
Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Setelah itu cek notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi Anda sedang berada dalam status apa.
Terdapat 3 tahapan penerima BSU yakni:
1. Calon Jika Anda merupakan calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti di bawah ini:
"Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
2. Penetapan Jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 maka akan muncul notifikasi berikut ini:
"Ditetapkan Penerima BSU 2022 Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."
3. Penyaluran Jika dana BSU 2022 sudah disalurkan maka akan muncul notifikasi berikut ini:
"Dana BSU 2022 Tersalurkan! ada kabar baik nih..... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya"
Bisa dapat 2 kali?
Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.
Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.
"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).
Syarat penerima BSU 2022
Dilansir Permenaker 10/2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat lainnya adalah penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Adapun gaji/upah yang dimaksud di persyaratan itu merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.