Berita Nasional Terkini
Lengkap Link pendataan-nonasn.bkn.go.id 2022, Cara Daftar, Buku Petunjuk dan Memperkecil Ukuran PDF
Inilah link pendataan-nonasn.bkn.go.id 2022, cara daftar, Buku Petunjuk buku petunjuk pendataan non ASN dan cara memperkecil ukuran PDF gratis.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link pendataan-nonasn.bkn.go.id 2022, cara daftar, Buku Petunjuk buku petunjuk pendataan non ASN dan cara memperkecil ukuran PDF gratis.
Informasi seputar link pendataan-nonasn.bkn.go.id 2022, cara daftar, Buku Petunjuk buku petunjuk pendataan non ASN dan cara memperkecil ukuran PDF gratis sedang ramai diulas saat ini.
Pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022.
Tujuan diadakannya Pendataan Non ASN untuk mendata Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN, Tujuan Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS
Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Namun, dalam pelaksanaanya masih ada pihak yang belum memahami tujuan Pendataan Non ASN ini.
Hal tersebut diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/9/2022).
Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.

"Cm 1 sih pertanyaannya, ini nih utk pengangkatan di kemudian hari apa gmn ya ? Soalnya sy TMT 2022 alias msh baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.
Komentar tersebut lantas mendapatkan jawaban dari BKN.
BKN menjelaskan bahwa Pendataan Non ASN dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di instansi pusat maupun daerah.
"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.
Bagi pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
buku petunjuk pendataan non asn KLIK DI SINI
Baca juga: Bupati Paser Tanda Tangani MoU, 32 Ribu Pekerja Rentan dan Non-ASN Terlindungi Program BPJamsostek
Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN:
Syarat Pendataan Non ASN
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;
- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun;
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Login dan Mengisi Biodata;
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan;
5. Resume Pendataan Non ASN;
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN.
Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah;
- Pas Foto;
- Swafoto/selfie;
- Surat Keputusan (SK) Jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
Link dan cara daftar pendataan non-ASN BKN 2022
Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara berikut ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pembuatan akun Sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non-ASN, pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN.
Adapun cara membuat akun pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN sebagai berikut:
Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Buat Akun" dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi.
Tenaga non-ASN diminta untuk mengisi data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha, kemudian klik "Lanjutkan"
Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
Jangan lupa untuk mengunggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai format Setelah mengisi data dan mengunggah file yang diminta, isikan kode captcha dan klik "Lanjutkan"
Cek ulang seluruh data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data dapat klik “Kembali”
Sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun, pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian.
Sebab, setelah akun diproses, Anda tidak dapat mengubah data yang diinputkan Apabila telah yakin dengan data yang diisikan, Anda dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
2. Cetak kartu informasi akun Anda perlu melakukan cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian Anda bisa masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”. Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
3. Login dan pengisian biodata Tenaga honorer dan tenaga non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun”, lalu login menggunakan NIK dan password.
Unggah dokumen ijazah terakhir, lengkapi biodata diri, masukkan kode captcha, dan klik “Selanjutnya”.
4. Riwayat pekerjaan Tenaga non-ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
Setelah pengisian data riwayat pekerjaan dan mengunggah dokumen selesai, Anda dapat klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke halaman resume.
5. Resume pendataan non ASN Pada halaman ini, tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang diisi dan dokumen yang diunggah.
Setelah yakin dengan isian resume, tenaga non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “
Akhiri Proses Pendataan”, dan mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Cara Memmemperkecil Ukuran PDF
Kompresi adalah sebuah teknik mengecilkan ukuran data file yang besar menjadi lebih kecil tanpa mengubah isi dari file tersebut.
Tujuannya dari kompresi ini adalah untuk menghemat pemakaian penyimpanan dan menjaga agar kapasitasnya tetap cukup untuk menyimpan data yang lain.
Ada banyak cara kompres PDF yang bisa Anda lakukan, baik itu dilakukan langsung dari PC, laptop maupun smartphone, secara online lewat situs ataupun offline menggunakan berbagai aplikasi.
Semua bisa dilakukan dengan mudah dan cepat menggunakan aplikasi dan situs-situs yang akan kami rekomendasikan berikut ini.
1. Cara Memmemperkecil Ukuran PDF dengan SmallPDF
Cara kompres PDF yang pertama kali ini bisa dilakukan tanpa aplikasi, yaitu melalui situs SmallPDF.
Dari namanya saja sudah bisa menjelaskan fungsinya, yakni memperkecil ukuran PDF.
Situs ini bisa Anda akses kapan saja dengan mudah. Tidak perlu daftar atau melakukan syarat apapun, cukup buka situsnya lalu kompres file PDF sesuai kebutuhan.
Begini langkah-langkahnya :
Buka situs SmallPDF
Klik “pilih file”, lalu drop file PDF yang ingin Anda kompres dari PC atau langsung dari smartphone Anda
File kemudian akan terkompres otomatis. Tunggu prosesnya hingga sampai 100 %
Setelah proses kompres selesai, pilih “Unduh File Sekarang”. Hasilnya file akan berkurang ukurannya tanpa merubah isi di dalamnya.
2. Cara Memmemperkecil Ukuran PDF dengan Microsoft Word
Siapa bilang aplikasi Microsoft Word hanya untuk membuat file dokumen saja?
Bagi yang belum tahu, menggunakan aplikasi Microsoft Word merupakan cara kompres PDF di laptop yang bisa Anda gunakan secara offline.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi pengguna jenis Microsoft Word 2013 ke atas.
Microsoft Word memiliki fitur untuk mengecilkan ukuran file PDF. Begini langkah-langkahnya :
- Buka aplikasi Microsoft Word. Pilih menu “File”, kemudian “Open” dan pilih file PDF yang ingin Anda kompres. File PDF secara otomatis akan terkonversi ke dalam bentuk word. Klik “Ok” untuk melanjutkan.
- Pilih menu “Save As” dan ubah file ke bentuk PDF kembali dengan cara memilih menu “Save As Type : PDF”.
- Untuk mengecilkan ukuran filenya, pilih “Optimize for : Minimum Size” lalu klik “Save”.
Itulah tadi ulasan link pendataan-nonasn.bkn.go.id 2022, cara daftar, buku petunjuk pendataan non ASN dan cara memperkecil ukuran PDF gratis. Semoga bermanfaat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.