Berita Nasional Terkini
ALASAN Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Sebut Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak alasan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid sebut kasus pembunuhan Brigadir J pelanggaran HAM berat.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih jadi perbincangan publik.
Teranyar, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Tentu pernyataan Usman tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Baca juga: KAPAN Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Disidang? Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Segera Disidang
Namun, Usman menjelaskan alasannya menyebut demikian karena merujuk rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Diketahui, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.
"Extra judicial killing adalah merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," kata Usman dikutip dari Kompas.com pada Kamis (29/9/2022).
Usman Hamid menyebut kasus Brigadir J sebagai pelanggaran HAM berat karena merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo dkk, 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Safe House
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat itu, maka Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ucap Usman Hamid.
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing. Hal itu disampaikan Komnas HAM pada 1 September 2022
Meski menyatakan sebagai extra judicial killing, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Baca juga: PILU! Ayah Brigadir J Mengaku Lelah Namun Pantang Menyerah Mencari Keadilan untuk Sang Buah Hati
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan mencontohkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di daerah operasi militer (DOM) misalnya. Sebab, di sana sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
"Bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu."
Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, kata Taufan, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
Namun demikian, saat ini, banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
Menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violations human right.
"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.
Baca juga: TERKUAK Sosok & Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Diduga Berupaya Ringankan Vonis di Kasus Brigadir J
Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.
"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Komnas-HAM-dan-Direktur-Eksekutif-Amnesty-Internasional-Usman-Hamid.jpg)