PPPK 2022
Diperkirakan Dibuka Minggu Ketiga November, Simak Informasi Penting terkait Seleksi PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Meski demikian, pendaftaran seleksi PPPK 2022 diketahui molor.
Pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, 7 Golongan Tak Bisa Daftar CPNS 2022
Sebelumnya pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada minggu ketiga September 2022.
Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.
"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapi nomor induk pegawai PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Suharmen mengatakan, seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi.
Sudah ada, kata dia, berbagai afirmasi yang disepakati panitia seleksi nasional sebagai apresiasi pada guru.
Kendati begitu, BKN memastikan seleksi diselenggaran secara transparan dan ketat, demi memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berkualitas dan berintegritas.
Plt. Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengaku, seleksi guru PPPK sudah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022.
"Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini," jelas Nunuk Suryani.
Adapun pelamar prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," kata Nunuk.
Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022
Seleksi guru PPPK, sambung dia, sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang (UU) serta menilai individu.