Kamis, 23 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemerintah Kota Samarinda Putuskan Kriteria Guru Yang Tetap Terima Insentif

Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian insentif guru

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin saat ditemui di ruangannya di Kantor Disdikbud Kota Samarinda. Kamis (29/9/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberian insentif guru.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 420/9128/100.0 Tentang Penyelenggaraan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.

Isi dari surat edaran tersebut menetapkan kualifikasi guru yang masih berhak menerima insentif dari Pemkot.

Hal itu ditetapkan berdasarkan kajian dan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setidaknya ada lima poin yang merupakan isi dari surat edaran yang terbit di tanggal (16/9/2022).

Baca juga: Memasuki Babak Baru, Pemkot Samarinda Gelar FGD Untuk Susun DED Proyek Tepian Mahakam

Baca juga: Pemkot Samarinda Target 40 Persen Belanja Pemerintah Pakai Produk Dalam Negeri

Baca juga: Pemkot Samarinda dan BI Kaltim Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan via GNPIP

Pertama, guru ASN yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya karena sifatnya sama, yaitu Tambahan Penghasilan diluar gaji sehingga 2244 guru penerima TPG insentif dibayarkan hanya 3 bulan;

Kedua, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan Tamsil 945 orang dibayarkan 12 bulan;

Ketiga, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri 2319 orang dibayar 12 bulan;

Keempat, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah swasta mampu, 986 orang dibayar 6 bulan dan sekolah swasta kurang mampu 2.814 orang dibayar 12 bulan;

Kelima, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah Kemenag 1.302 orang dibayar 6 bulan, dan pada tahun 2023 dapat diberikan insentif melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan mekanisme hibah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin mengaku bahwa pihaknya berhati-hati sebelum menyebar ke publik surat edaran tersebut.

"Artinya itu kalau sudah terbit tanggal 16, cuma juga masih ada pertimbangan pemikiran siapa tau ada salah, ternyata tidak rasanya sudah fix, sudah itu ya sudah go aja," kata Asli Nuryadi ketika dikunjungi media, Kamis (29/9/2022).

Meski secara pribadi ada keinginan besar untuk meningkatkan taraf hidup para guru, tapi apa daya menurutnya itu adalah keputusan terbaik.

Pasalnya, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, tidak boleh ada pemberian tunjangan dobel oleh pemerintah.

"Makanya seperti yang disurat itu hasil diskusi kami dengan Mendagri itu bahwa yang sudah dapat TPG sebaiknya jangan lagi menerima tunjangan yang lain," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved