Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Target 40 Persen Belanja Pemerintah Pakai Produk Dalam Negeri
Pemkot Samarinda menggelar rapat yang membahas review pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Senin (26/9/2022)
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemkot Samarinda menggelar rapat yang membahas review pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Senin (26/9/2022).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sam Syaimun.
Sebelumnya telah dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.05/210/HK-KS/III/2022, pada Maret (31/3/2022) lalu.
Hal itu merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana setidak-tidaknya harus ada 40 persen produk dalam negeri pada belanja pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Samarinda dan BI Kaltim Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan via GNPIP
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Mitigasi Bencana Dalam Rangka Tanggulangi Banjir dan Longsor
Baca juga: Walikota Andi Harun Wajibkan Pegawai Pemkot Samarinda Lunasi PBB untuk Dapat TPP
"Ada Inpres Presiden Nomor 2 tahun 2022 dimana kewajiban Pemda merencanakan mengalokasikan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai belanja itu menggunakan produksi dalam negeri," kata Sam Syaimun saat dijumpai usai memimpin rapat review P3DN.
Orang yang akrab disapa Saimun itu, mengatakan bahwa sebenarnya penggunaan produksi dalam negeri ini sudah lama diwacanakan.
Hanya saja sekarang lebih ditekankan lagi oleh Presiden RI, Jokowi.
Yang menjadi catatan saat ini adalah, Pemkot melalui bagian barang dan jasa telah memiliki E-Katalog Lokal dan Toko Daring Mbizmarket, tetapi sampai dengan Triwulan II baru satu perangkat daerah yang sudah menggunakan.
Padahal sudah ada surat edaran Nomor 027/2488/012.03 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan pemanfaatan toko dari tanggal (1/9/2022) yang ditujukan kepada perangkat daerah.
Disamping itu, komitmen 40 persen dari Pagu Dana Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah ditandatangani belum maksimal.
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan 16,5 Miliar untuk Skema Bansos BBM
Dimana pada tahap perencanaan dalam program Sistem Pengawasan (Siswas) terlaksana 100 persen, tetapi dalam realisasinya sampai dengan Triwulan II belum terisi sesuai komitmen.
Ke depan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) terus dimaksimalkan.
Syaimun menuturkan itu sebagai langkah mensosialisasikan untuk mencintai produk dalam negeri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel