Berita Nasional Terkini

CATAT Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, Mulai 3 Oktober

Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Operasi Zebra Mahakam. Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober. 

Sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: 7 Hari Nelayan di Anggana Kutai Kartanegara Hilang, Tim SAR Hentikan Operasi Pencarian

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved