Berita Balikpapan Terkini
Reka Ulang Prahara Tali Jemuran yang Telan Korban Jiwa di Balikpapan, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi adegan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan oleh lansia berinisial SL (63), Jumat (30/9/2022).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi adegan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan oleh lansia berinisial SL (63), Jumat (30/9/2022).
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu di kawasan RT 13, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan.
Dimana mulanya dari keributan antar wanita, yakni SL dan Daeng Meman lantaran persoalan tali jemuran. Diberitakan, SL disinyalir tak terima tali jemurannya digunakan oleh Meman.
Dari perkelahian itu, suami dari Meman, Safarudin (52) yang hendak melerai justru menjadi korban atas amukan SL yang membabi buta.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, dari rekonstruksi adegan ini dicatat ada 20 adegan. Mulai dari pra keributan hingga Safarudin menghembuskan nafas terakhirnya di kamar mandi.
Baca juga: KRONOLOGI Tali Jemuran Maut di Balikpapan, Korban Tewas Sempat Digigit Saat Melerai Perkelahian
"Di adegan ke-5 terjadi penendangan terhadap (bagian alat vital) korban. Dan kemudian menggigit korban pada adegan ke-7," ucap Djoko usai rekonstruksi digelar.
Sepanjang berjalannya rekonstruksi tersebut, Djoko memastikan, seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan dari para saksi dan tersangka.
Di mana dalam gelaran rekonstruksi ini dihadiri sebanyak 9 saksi dari tetangga korban, termasuk Kejaksaan Negeri, kuasa hukum tersangka, dan Ketua RT yang menengahi keributan.
"Sementara masih sesuai dengan keterangan, baik dari saksi maupun tersangka," imbuh Djoko.
Djoko menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi organ dalam korban dari pihak RSKD Balikpapan.
Baca juga: Dua Wanita di Balikpapan Ribut Gegara Tali Jemuran, Satu Tewas Usai Coba Melerai
Di mana hasil otopsi ini, kata dia, nantinya menjadi kekuatan hukum atas ancaman yang kelak menjerat SL.
"Untuk hasil autopsi masih menunggu hasil organ dalam yang sudah kita kirim ke RSKD 1-2 hari ini. Tinggal kita menunggu untuk mengetahui penyebab kematian korban," ucap Djoko. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.