Berita Nasional Terkini
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Nilai LaNyala Langgar UU MD3, Ini Alasannya
Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad menduga, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti melanggar UU MD3
Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, teradu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 Tata Tertib DPD dan menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.
Dengan berbagai hal di atas, Fadel meminta kepada BK DPD RI untuk menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD, menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.
Selanjutnya, kata Fadel, memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu / sebagal Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.
"Mosi Tidak Percaya kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan molanggar tata tertib DPD," tandasnya.
LaNyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI
Dilansir Kompas.com, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti meminta Badan Kehormatan (BK) memberikan sanksi pemberhentian pada Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI.
Ia merasa Fadel telah melakukan melanggar Pasal 5 huruf e, f, dan h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
Baca juga: KH Muhammad Idris Meninggal Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Sampaikan Ucapan Belasungkawa
"Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” papar La Nyalla dalam sidang Badan Kehormatan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, Fadel telah menudingnya memberi sejumlah uang pada anggota DPD RI guna mendukung proses pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.
LaNyalla mengungkapkan Fadel diduga menyampaikan tuduhan itu dalam dua kesempatan.
Pertama, saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta yang berlangsung 13-14 Agustus 2022.
Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.
Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.