Berita Bontang Terkini

Syarat Lengkap dan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Pemkot Bontang 2022

Pendaftaran beasiswa Pemkot Bontang mulai dibuka mulai pekan depan pada Oktober 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi https://e-bea

Penulis: Ismail Usman |
beasiswa.kemenag.go.id
Info beasiswa 2022. Pemkot Bontang akan membuka pendaftaran beasiswa buat mahasiswa mulai pekan depan di Oktober 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pendaftaran beasiswa Pemkot Bontang mulai dibuka mulai pekan depan pada Oktober 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi https://e-beasiswa.bontangkota.go.id/home/index.php.

Untuk tata cara pendaftaran, para peserta diminta lebih dulu mengisi formulir pendaftaran beserta biodata mahasiswa melalui link resmi yang tersedia.

Kemudian masuk daftar menu permohonan beasiswa, dan memilih salah satu kategori beasiswa.

Selanjutnya pendaftar kembali mengisi formulir pengajuan beasiswa sebelum menguplaod sejumlah syarat kentutuan sesuai pilihan kategori beasiswa.

Baca juga: Info Beasiswa Pemkot Bontang, Pendaftaran Dibuka pada Awal Oktober 2022, Lengkapi Persyaratannya

Sebagai informasi, berikut daftar syarat masing-masing ketegori beasiswa:

A. Persyaratan Beasiswa Prestasi Program Diploma / Sarjana /Magister (D3 / S1/ S2)

- Mengajukan Surat Permohonan;

- Surat keterangan Aktif Kuliah yang terbaru dari perguruan tinggi (ASLI);

- Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) satu semester terakhir - sebelum pengajuan permohonan yang telah di legalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (melampirkan yang asli); 

- Surat Pernyataan bukan sebagai PNS / CPNS / Karyawan Perusahaan BUMN / BUMD / Perusahaan Swasta dan bersedia mengabdi di Kota Bontang (ASLI);

- Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menerima / akan menerima beasiswa dari lembaga manapun pada tahun 2019 yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi (ASLI); 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (melampirkan yang asli); 

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (melampirkan yang asli); 

- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan setempat (ASLI); 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved