Bantuan Sosial
BSU Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek BSU Sudah Masuk Rekening atau Belum
Kabar terbaru, BSU Rp 600 ribu tahap 4 cair hari ini, berikut cara cek BSU sudah masuk rekening atau belum.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, BSU Rp 600 ribu tahap 4 cair hari ini, berikut cara cek BSU sudah masuk rekening atau belum.
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 dikabarkan akan disalurkan pada Senin, (3/10/2022) hari ini.
BSU ini merupakan bantalan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan diberikan hanya satu kali sebesar Rp 600.000.
BSU tahap 4 ini rencananya akan disalurkan pada Senin, hari ini.
Baca juga: TERJAWAB BSU Tahap 4 Kapan Cair, Berikut Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Dicairkan Mulai Senin Besok
Baca juga: TERBARU! Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu, Login kemnaker.go.id atau di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Hal itu diungkap, Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anawar Sanusi, mengatakan BSU tahap 4 rencanya disalurkan awal pekan depan (Senin).
"Insya Allah di awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (penyaluran BSU tahap 4). Kayak kemarin kan Senin, kita sudah bisa mencairkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Data calon penerima BSU ini ditelah diterima Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai kolektif.
"Kita sudah menerima (data calon penerima BSU) dari hari Kamis kemarin," ucap Anwar.
Setelah menerima data calon penerima BSU, Kemnaker memadankan untuk penerima bansos lainnya seperti BPUM yang penerima dengan Kartu Prakerja.
Diketahui, BSU tahap 4 ini disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Terjawab! Kenapa Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima, Cek BSU di kemnaker.go.id
Sebelum mengetahui apakah Anda penerima BSU, simak 5 syarat sebagai berikut yang Tribunnews.com kutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Gaji maksimal 3.5 juta, Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
- Bukan pegawai PNS, Polri, maupun TNI;
- Tidak termasuk program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan untuk mikro.
Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU tahap ke-4 ini.
Baca juga: Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU 2022 Berapa Kali Cair, Syarat Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu
Cara cek BSU melalui situs Kemnaker.go.id
- Buka situs kemnaker.go.id atau klik disini;
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik 'Daftar Akun';
- Kemudian lengkapi data pendaftaran;
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda;
- Klik 'Login' ke akun Kemnaker;
- Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Terakhir cek notifikasi;
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Baca juga: TERJAWAB KAPAN BSU 2022 Tahap 3 Cair, Berikut Cara Penyalurannya dan Cek Penerima di kemnaker.go.id
Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:
Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan! Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.
Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.
Cara cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik disini;
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;
- Klik 'Lanjutkan';
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.