Tragedi Arema vs Persebaya

Daftar Polisi Dinonaktifkan Buntut Tragedi Arema, 18 Personel Pembawa Gas Air Mata Ikut Diperiksa

Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri.

Puluhan anggota polisi terseret dalam tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dampak dari kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya Surabaya itu menyebabkan ratusan nyawa melayang, termasuk dua anggota polisi.

Sederet polisi turut terkena dampaknya, ada yang dicopot hingga dimutasi.

Baca juga: Legenda Timnas Brasil Soroti Jumlah Anak-anak yang Meninggal dalam Tragedi Arema vs Persebaya

Baca juga: Daftar Sanksi dari FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan, Arema FC & Timnas Indonesia Paling Terdampak

Ada pula belasan polisi yang diperiksa dan puluhan lainnya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.

28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik Buntut Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Baca juga: Terbaru! Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Nasib Oknum Tentara yang Menendang Suporter Arema FC

Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.

"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.

Terkait kerusuhan tersebut, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

AKBP Ferli Hidayat pun kini dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatan Kapolres Malang diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Baca juga: UPDATE Terbaru Korban Meninggal dan Luka di Tragedi Arema vs Persebaya, 18 Polisi Diperiksa

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada hari ini Senin (3/10/2022) malam.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/10/2022).

9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan

Tak hanya Kapolri yang melakukan penonaktifan anggotanya, tapi juga Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.

Nico diketahui menonaktifkan sembilan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Pleton Brimob Polda Jatim.

"Kemudian sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kapolda Jatim, juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," imbuh Dedi.

Nama-nama Danton, Danki, Danton Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan di antaranya:

- AKBP Agus Waluyo

- AKP Hasdarman

- AKP Untung

- AKP Nanang

- AKP Danang

Baca juga: Update Jumlah Korban Arema vs Persebaya: 125 Orang Meninggal dan 299 Jiwa Terluka, Ini Daftarnya

- Aiptu M Solihin

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata

Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).

"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.

Baca juga: Insiden Arema FC vs Persebaya Liga 1 Dihentikan, Sekretaris Tim Borneo FC Samarinda Angkat Suara

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.

"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved