Demo di Jakarta

Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik

Uya Kuya kembali jadi anggota DPR setelah dinyatakan tidak langgar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
TANGIS UYA KUYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya resmi kembali jadi anggota DPR setelah MKD menyatakan dirinya tidak melanggar kode etik terkait kasus joget di Sidang Tahunan MPR RI 2025
  • Sidang MKD juga memutuskan nasib empat anggota DPR lainnya, dengan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif
  • Keputusan ini menjadi momentum penting bagi DPR dalam menjaga citra dan integritas lembaga di mata publik.

 TRIBUNKALTIM.CO - Uya Kuya kembali jadi anggota DPR setelah dinyatakan tidak langgar etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

 Suasana haru menyelimuti ruang sidang MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang terbuka yang penuh perhatian publik itu, artis sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) bernama asli Surya Utama tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata ketika mendengar putusan resmi yang mengembalikan jabatannya sebagai wakil rakyat.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan langsung hasil sidang etik yang menjadi penantian panjang bagi Uya Kuya setelah sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap melakukan tindakan yang tidak pantas saat Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Namun, setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, dan pembuktian, MKD menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran etik terhadap Uya tidak terbukti.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan di hadapan para anggota MKD, staf DPR, dan sejumlah awak media yang meliput langsung jalannya sidang.

Keputusan itu menjadi dasar bagi MKD untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

 “Menyatakan teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang menegaskan.

Mendengar kalimat tersebut, Uya Kuya tampak menahan haru. Legislator yang dikenal dengan gaya santainya itu sempat menunduk sambil menyeka air mata.

Ia tak kuasa menahan emosi setelah melewati masa penonaktifan yang sempat mengguncang karier politiknya.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan

Proses Sidang dan Latar Belakang Kasus

Sidang etik MKD kali ini merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan pada Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik.

 Mereka dilaporkan atas perilaku dan pernyataan yang dianggap mencoreng marwah lembaga DPR, terutama saat dan setelah Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang disorot publik secara luas.

Selain Uya Kuya, anggota dewan lain yang ikut disidang adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Kelimanya berasal dari latar belakang yang berbeda, baik dari partai politik maupun dunia profesi, namun memiliki kesamaan nasib: dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri adalah lembaga internal DPR yang bertugas menegakkan kehormatan dan menjaga citra DPR RI.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved