Kabar Artis
Polisi Segera Panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven Imbas Konten Prank KDRT, BaPau Terancam Dipidana
Polisi segera panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven, imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). BaPau terancam dipidana.
Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi akan segera memanggil pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang diunggah di YouTube.
Meski saat ini video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut sudah ramai beredar di berbagai media sosial.
Selain kritik dan hujatan di media sosial, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga terancam dipidana akibat konten prank KDRT yang mereka buat dan unggah di YouTube.
Pasangan Baim Wong Wong Paula Verhoeven yang disebut juga BaPau ini sendiri juga telah menyampaikan permintaan maaf.
Namun demikian perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT ini mendapat kritik dari sejumlah lembaga seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Lantaran KDRT bukanlah untuk dibuat bercanda.
Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank di kantornya.
Minggu (2/10/2022), Febriman Sarlase mengatakan, "Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian ngeprank di kantor polisi."
Baca juga: Terjawab Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven Imbas Video Prank KDRT, Kata Polisi
Febriman belum dapat memastikan apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven
"Langkah selanjutnya mungkin nanti yang level lebih tinggi dari polres, dari polres akan melakukan tindakan lebih lanjut, saya rasa itu dulu sementara," ujar Febriman
Menurut Febriman, sebagai publik figur tak seharusnya melakukan prank di kantor kepolisian.
"Sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal seperti itu di kantor kepolisian," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berudul Polisi Beri Konfirmasi soal Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT, Siap Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) mengatakan, "Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)."
Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."