Kabar Artis

Polisi Segera Panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven Imbas Konten Prank KDRT, BaPau Terancam Dipidana

Polisi segera panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven, imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). BaPau terancam dipidana.

Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pasangan artis Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven tampak mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Polisi segera panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven, imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). BaPau terancam dipidana. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong dan Paula Datangi Polsek Kebayoran Lama Usai Buat Konten "Prank" Laporan KDRT", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/11332201/baim-wong-dan-paula-datangi-polsek-kebayoran-lama-usai-buat-konten-prank?page=all. Penulis : Muhammad Isa Bustomi Editor : Jessi Carina Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi akan segera memanggil pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, imbas konten prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang diunggah di YouTube.

Meski saat ini video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut sudah ramai beredar di berbagai media sosial.

Selain kritik dan hujatan di media sosial, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga terancam dipidana akibat konten prank KDRT yang mereka buat dan unggah di YouTube.

Pasangan Baim Wong Wong Paula Verhoeven yang disebut juga BaPau ini sendiri juga telah menyampaikan permintaan maaf.

Namun demikian perbuatan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT ini mendapat kritik dari sejumlah lembaga seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Lantaran KDRT bukanlah untuk dibuat bercanda.

Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase membenarkan Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank di kantornya.

Minggu (2/10/2022), Febriman Sarlase mengatakan, "Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindakan yang akan dilakukan sesudah kejadian ngeprank di kantor polisi." 

Baca juga: Terjawab Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven Imbas Video Prank KDRT, Kata Polisi

Febriman belum dapat memastikan apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven

"Langkah selanjutnya mungkin nanti yang level lebih tinggi dari polres, dari polres akan melakukan tindakan lebih lanjut, saya rasa itu dulu sementara," ujar Febriman 

Menurut Febriman, sebagai publik figur tak seharusnya melakukan prank di kantor kepolisian.

"Sebagai publik figur sebetulnya tidak boleh melakukan hal seperti itu di kantor kepolisian," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berudul Polisi Beri Konfirmasi soal Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT, Siap Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) mengatakan, "Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)."

Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

"Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kritik Komnas Perempuan dan LPSK

Baca juga: Konten Prank KDRT Baim & Paula Banjir Kritik, Baim Wong Bersama Istrinya Minta Maaf, Ini Kata Polisi

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ami ini, peristiwa KDRT adalah peristiwa pidana dan seharusnya tidak digunakan untuk bahan bercanda.

"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.

"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat Gara-gara Konten Prank KDRT, Sindiran Nikita Mizani

Senada dengan Komnas Perempuan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (10/3/2022).

Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban.

Tak sepantasnya peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.

Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," pungkas Edwin.

Baim Wong dan Paula Verhoeven Datangi Polsek Kebayoran Lama

Senin (3/10/2022), Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama sekitar pukul 11.04.

Terlihat keduanya kompak mengenakan kaos warna hitam. 

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven memarkirkan kendaraan di luar Polsek Kebayoran Lama.

Keduanya kemudian berjalan dan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, tampak Baim Wong dan Paula Verhoeven duduk di depan meja petugas yang melayani laporan.

Tak berapa lama, keduanya kembali keluar bersama anggota polisi yang sebelumnya dibuat konten prank

Setelah berbincang sebentar, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali memasuki ruang SPKT.

Saat itu Baim Wong hanya melempar senyum ke kamera yang menyorotnya.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Bikin Konten Cara Laporkan Kasus KDRT, Dianggap tak Punya Empati

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved