Kabar Artis

Sandra Dewi Menggugat, Kejagung Tetap Lelang Aset Harvey Moeis, Aliran Dana Diungkap

Sandra Dewi menggugat, Kejaksaan Agung akan tetap melelang aset yang disita di kasus Harvey Moeis, aliran dana diungkap.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG ASET - Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menggugat, Kejaksaan Agung akan tetap melelang aset yang disita di kasus Harvey Moeis, aliran dana diungkap. 9KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNKALTIM.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset rampasan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan tetap dilanjutkan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keberatan hukum yang diajukan oleh istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung Ungkap Asal Usul Aset yang Disita

Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan.

Meski tidak memiliki jabatan resmi di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor utama dalam skema korupsi tersebut.

Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Upaya kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara dinyatakan inkrah.

Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi aset rampasan milik Harvey.

Proses lelang akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.

Baca juga: Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Aset Mewah dan Kejanggalan Pisah Harta

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved