Berita Paser Terkini

3 Desa di Paser Belum Memiliki Peminat Calon Kades, Pendaftaran Bakal Diperpanjang

Dari 72 Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, tiga desa diantaranya belum memiliki peminat untuk mengajukan diri

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER -  Dari 72 Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, tiga desa diantaranya belum memiliki peminat untuk mengajukan diri sebagai bakal calon Kades.

Ketiga Desa tersebut diantaranya, 2 desa di Kecamatan Muara Samu yaitu Tanjung Pinang dan Muara Andeh, kemudian 1 desa lainnya yaitu Muara Pias Kecamatan Long Kali, Rabu (5/10/222).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi menyampaikan ketiga desa tersebut belum ada pendaftar bakal calon Kades.

Baca juga: 275 Atlet Dilepas Menuju POPDA Kaltim di Paser, Kukar Target Jadi Juara Umum

"Sosialisasi terus kami gencarkan, termasuk kepada seluruh penyelenggara pemerintahan baik perangkat dan Anggota BPD, namun belum juga ada yang mendaftar," kata Chandra.

Ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dari pesta demokrasi, agar tugas pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik.

Kabid Pemerintahan Desa, Finandar Astaman menyampaikan Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis yang sampai saat ini baru 1 orang yang mendaftarkan diri.

"Syarat minimal calon kepala desa yang dapat melanjutkan ketahapan berikutnya adalah berjumlah 2 orang dan maksimal 5 orang bakal calon," terangnya.

Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Edukasi agar Dana Desa Tidak Dimonopoli Kades Semata

Jika disuatu desa kurang dari 2 orang pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dan jika lebih dari 5 calon Kades yang mesti ada yang digugurkan dengan seleksi tambahan.

Jadwal tahapan saat ini, pengumuman calon Kades yang memenuhi syarat dan untuk desa dengan bakal calon kurang dari 2 orang akan diadakan perpanjangan pendaftaran calon Kades selama 20 hari kerja sejak 6 Oktober 2022.

"Kami masih lihat, selain dari ke empat desa setelah pengumuman calon yang memenuhi syarat, masih ada desa yang belum memenuhi kuota minimal maka pendaftaran di wilayah tersebut akan di perpanjang," urai Finandar.

Baca juga: Sekda Paser Nilai Konsep Smart City di Era Revolusi Industri dan Society Jadi Keharusan

Perpanjangan pendaftaran tersebut, sembari menunggu hasil verifikasi berkas panitia Pilkades bagi desa yang calonya lebih dari lima bakal calon. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved