Berita Penajam Terkini
Kejari Penajam Paser Utara Edukasi agar Dana Desa Tidak Dimonopoli Kades Semata
Soal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus memberikan sosialisasi kepada perangkat desa
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Soal pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara terus memberikan sosialisasi kepada perangkat desa.
Kejari Penajam Paser Utara berharap, mereka harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.
Tentu saja tujuannya agar penggunaan anggaran nantinya tidak hanya dimonopoli oleh kepala desa saja.
Alokasi Dana Desa menjadi atensi Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) setelah ada temuan korupsi dana desa oleh kepala desa Sebakung Jaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari PPU Sebut Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momen dalam Upaya Penerapan Hukum yang Humanis
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri PPU Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.
Ia mengungkap alokasi dana desa cukup besar terutama dari pemerintah daerah.
Untuk APBD Perubahan di 2022 ini saja, satu desa di PPU menerima setidaknya Rp800 juta hingga Rp1 miliar per desa.
"Ini pasti menjadi atensi, untuk APBD perubahan ini saja, desa menerima hampir satu miliar," ungkapnya pada Rabu (5/10/2022).
Kata dia, pengawasan perlu dilakukan agar dana yang digelontorkan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana desa biasanya diperuntukan dalam pembayaran gaji aparat desa serta membiayai program-program kegiatan di desa.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di PPU Rugikan Negara Ratusan Juta
Salah satu upaya yang dilakukan yakni, membuka balai mediasi agar para kepala desa bisa berkonsultasi ke kejaksaan apabila menemui kendala dalam pengelolaan dana desanya.
"Kalau masih bisa menyampaikan di balai mediasi selesaikan, tapi kalau terkait dengan masalah masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara silakan ke Kejari untuk melaporkan," sambungnya.
Selain itu, Kejagung juga telah membentuk jaksa jaga desa, untuk pengawasan lebih intensif terhadap dana desa ini.
Kejaksaan Negeri PPU juga terus memberikan sosialisasi kepada perangkat desa.
Kata Kajari, mereka harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya, agar penggunaan anggaran nantinya tidak hanya dimonopoli oleh kepala desa saja.
"Semua unsur yang ada di desa ini harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel