Tragedi Arema vs Persebaya
Daftar Sanksi untuk Arema FC, Panpel, Security Officer dari PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Daftar sanksi untuk Arema FC, panpel, security officer dari PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar sanksi untuk Arema FC, panpel, security officer dari PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.
Hingga kini, korban meninggal di Tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang.
PSSI pun memberikan sanksi atas tagedi berdarah ini.
Baca juga: Bahas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Telepon Presiden FIFA Soal Nasib Piala Dunia U-20
Baca juga: Terungkap, Alasan Iwan Bule Ogah Mundur dari Ketua PSSI Usai Tragedi Kanjuruhan
Komite Disiplin (Komdis) PSSI, resmi mengeluarkan hukuman untuk Arema FC terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Sanksi Komdis PSSI itu ditujukan buat klub Arema FC, panitia pelaksana pertandingan, dan security officer.
Diketahui, pada Tragedi Kanjuruhan, ratusan jiwa meninggal.
Menurut data terbaru dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Polri, hingga saat ini sudah 131 orang meninggal akibat tragedi tersebut.
Menyikapi tragedi dahsyat itu, PSSI langsung membentuk tim investigasi bersama komdis.
Setelah dua hari bertugas sejak Minggu (2/10/2022), tim investigasi bentukan PSSI ini menemukan beberapa fakta.
Temuan fakta-fakta itulah yang menjadi rujukan bagi Komdis PSSI untuk memberikan sejumlah sanksi kepada Arema FC.
Ada 3 sanksi terhadap Arema FC, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Ketiga sanksi tersebut meliputi denda, larangan bagi Arema FC menjadi tuan rumah di sisa kompetisi, dan hukuman keras terhadap ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC melawan Persebaya.
Baca juga: KISAH PILU Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dadang Gendong Korban Sekarat Namun Meninggal Karena Terjebak
1. Sanksi kepada Arema FC
Erwin Tobing menegaskan, "Kepada klub Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.