Tragedi Arema vs Persebaya

Daftar Sanksi untuk Arema FC, Panpel, Security Officer dari PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

Daftar sanksi untuk Arema FC, panpel, security officer dari PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.

SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Update tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, jumlah korban bertambah menjadi 131 orang meninggal dunia dan 191 orang luka. 

"Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta."

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat."

Baca juga: TGIPF Umumkan Liga 1 Sampai Liga 3 Resmi Dihentikan, Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang

2. Sanksi kepada Panpel

Erwin melanjutkan, sedangkan kepada panitia pelaksana, yaitu Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, cermat, dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat ketua panpel tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."

"Kepada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup."

Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. (SURYA/PURWANTO)

3. Sanksi kepada Security Officer

Sanksi ketiga dijatuhkan kepada steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton melalui pintu, yaitu Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada Pasal 68 huruf A, juncto Pasal 19, juncto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ujap Erwin.

Selain Komdis PSSI, Polri juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada anggotanya.

Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota lainnya dinonaktifkan.

TNI melalui pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa juga sudah menegaskan akan memidakan anggotanya yang bertugas di luar batas kewenangannya.

Dalam sejumlah video tragedi itu tampak oknum TNI menendang dan memukul fans di lapangan.

Baca juga: Kisah Tragis, Aremania Meninggal di Pelukan Pemain Arema FC, Pengakuan Javier Roca

Yang tak kalah penting, semua kini juga menunggu hasil kerja TGIPF atau Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden Joko Widodo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved