Berita Nasional Terkini
Hari Ini Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang
Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J segera disidangkan
Proses pelimpahan
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022 lalu.
Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022, mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye, Pesan Haru Istri Ferdy Sambo ke Anak
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.
Saat Pelimpahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam 2 perkara digelar pada Selasa (4/10/2022).
Proses tersebut juga digelar di Kejari Jaksel. Namun, Agus belum menjelaskan rincian barang bukti tersebut.
“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.
Agnes mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Jaksel.
Sedangkan pelimpahan para tersangka akan dilakukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022) di Kejari Jaksel.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2022 lalu, dalam proses pelimpahan tersangka mereka akan memperlihatkan 5 Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat ke hadapan masyarakat.
"Ya memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta
Diketahui, ada sejumlah tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Titip Anak-anaknya Kepada Sosok Berumur 82 Tahun, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan
Sementara itu, ada 7 tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Kasus itu bermula setelah kematian Yosua pada 8 Juli 2022 lalu akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.