Berita Samarinda Terkini
Nekat Rampok Ojol untuk Nyabu, Seorang Residivis di Samarinda Babak Belur
Nekat rampok seorang driver online, Rifai (21) babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga, Rabu (5/10/2022) Pukul 01.45 WITA dini hari tadi.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nekat rampok seorang driver online, Rifai (21) babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga, Rabu (5/10/2022) Pukul 01.45 WITA dini hari tadi.
Ya, residivis berusia 21 tahun ini terkena apesnya tertangkap warga di Jalan Diponegoro, Gang Indra, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota karena telah melakukan aksi begal terhadap seorang ojek online di Jalan Kesehatan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pianang Kota Samarinda pada Senin (3/10/2022) lalu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku pada Pukul 23.00 WITA.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci Tangani DBD yang Meningkat
Dijelaskan oleh Ipda Bambang Suheri, kala itu korban yakni Salman (18), tengah bersantai sambil menunggu pelanggan di alamat tersebut.
Kemudian datanglah pelaku yang meminta diantarkan ke Jalan Trisakti Samarinda dengan kesepakatan Rp 20 ribu.
Sesampainya di tujuan, pelaku justru minta diantar kembali ke tempat asal bertemu dan korban yang merupakan ojol tersebut kembali menyanggupi.
"Tapi pas sampai, pelaku bukannya melakukan pembayaran, justru mendorong dan mengancam sambil mengambil paksa sepeda motor korban," beber Ipda Bambang Suheri kepada Tribunkaltim.co, sore ini.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Pola Hidup Masyarakat Jadi Kunci Tangani DBD yang Meningkat
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga berhasil membawa kabur tas berisikan 2 handphone milik korban yang diakuinya sudah dijual dengan harga Rp 630 ribu pada orang yang berbeda.
"Ngakunya uangnya sudah habis buat beli makan dan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Sementara sepeda motor matic bernomor polisi KT 5506 BF milik korban digunakan sebagai transportasi sehari-hari.
Kemudian lanjutnya, saat pelaku atau Rifai berada di seputaran kawasan Pelabuhan, rekan seprofesi korban mengenali sepeda motor tersebut.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Minta Dibangun Dindin Penahan Air di Pertigaan Gunung Manggah
"Nah di situlah tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga setempat,
Beruntungnya cepat diamankan oleh anggota dan dibawa (ke Mapolsek Sungai Pinang) untuk menghindari hal-hal yang lebih fatal," jelasnya.
Kini Rifai telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya dengan jeratan Pasal 365 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.