Berita Penajam Terkini
Utang ke Kontraktor Rp 234 Miliar Dipastikan Terbayarkan Pemkab Penajam Paser Utara
Diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Tur Wahyu, bahwa APBD Perubahan memang sebagian besar
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Utang ke pihak ketiga atau kontraktor juga akan segera dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu setelah pengesahan APBD Perubahan tahun 2022 ini, serta adanya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari pemerintah pusat.
Diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Tur Wahyu, bahwa APBD Perubahan memang sebagian besar digunakan untuk melunasi utang proyek-proyek pengerjaan pada tahun sebelumnya.
"Terkait utang ke kontraktor kita menunggu evaluasi APBD perubahan jadi di 2022 ini mengakomodir untuk pembayaran kewajiban itu," ungkapnya pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Pemkab PPU Gelontorkan Rp 3,8 M untuk Penyaluran BLT kepada 5.400 Pelaku UMKM
Namun, kata dia proses pembayarannya masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Setelah itu barulah sebagai dasar perda APBD Perubahan," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, total utang ke kontraktor yakni sebanyak Rp 234 miliar.
Skema pembayarannya rencananya akan dibayarkan Rp 124 miliar terlebih dahulu melalui APBD perubahan 2022, dan Rp70 miliar sisanya dibayarkan pada 2023 mendatang.
Namun karena ada potensi pendapatan yakni dana transfer dari pusat, maka semua tanggungan utang akan dilunasi pada 2022 ini.
Baca juga: Terkait Pengerjaan Proyek Pemerintah di Wilayah Melak, Kontraktor Diminta Pasang Rambu Peringatan
"Menunggu transfer berikutnya untuk bayar ke pihak ketiga, kita berharap dari DBH berikutnya dan kita bayar secara bertahap," bebernya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel