Berita Bontang Terkini

Dinilai Langgar Perda, 2 Pengemis Wanita Parubaya di Bontang Diangkut Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali amankan dua orang gelandangan. Dua gelandangan wanita parubaya yang berinisial S (45) dan SL.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
pengemis wanita parubaya di Bontang diamankan Satpol PP. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali amankan dua orang gelandangan.

Dua gelandangan wanita parubaya yang berinisial S (45) dan SL (57) pada, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP, Eko Mashudi wanita S (45) itu diamankan di Kawasan Pasar Malam Berbas Pantai.

Kemudian SL (57) diamankan di Jalan Ahmad Yani atau biasa disebut Gunung Sari.

Baca juga: Launching Ruang Literasi Digital dan Edu BP, PKT Dorong Budaya Literasi Masyarakat di Kota Bontang

“Mereka ini bukan orang Bontang. Bahkan pengakuan mereka tidak punya keluarga di Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Eko menjelaskan, selain akan diberikan pembinaan, pihaknya juga akan mendalami terkait apakah ada oknum yang mengkoordinir kerja-kerja mereka.

“Kalau pengakuanya tidak ada yang koordinir. Tapi kami curiga kok bisa dia dari satu daerah yang sama,” ungkapnya.

Baca juga: Cuaca Bontang Hari Ini Kamis 6 Oktober 2022, Langit Cerah Berawan pada Siang hingga Malam

Eko menyebut para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Para gepeng ini disebutkan telah melanggar poin pasal 18 terkait larangan pengemis.

“Tapi saat diamankan kita melakukan pendekatan secara humanis. Diharapkan para gepeng itu tidak kembali mengemis lagi,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved