Berita Samarinda Terkini
Kejati Kaltim Kembalikan 50 Persen Aset Inhutani I dan Bisa Dimanfaatkan Lagi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pendampingan hukum, terkait penyelamatan aset PT Inhutani I yang terletak di Jalan Meranti
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pendampingan hukum, terkait penyelamatan aset PT Inhutani I yang terletak di Jalan Meranti dan Jalan KH Fachruddin (eks Jalan Anggi), Kota Samarinda.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kaltim menindaklanjuti setelah ada surat khusus Nomor 1850/VIII.B/INH/2021, tanggal 13/12/2021 kepada pihaknya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gunadi, SH, MH, ditemui usai penyerahan kembali aset dari pensiunan eks karyawan PT Inhutani I mengatakan, pihaknya sudah memberikan somasi sebanyak dua kali terhadap para pihak yang menguasai lahan perusahaan BUMN tersebut.
"Sebetulnya sudah lama berproses, kami mendapat surat khusus dari pihak PT Inhutani itu Desember 2021, kuasa subtitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) 23 Desember 2021," sebutnya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kejati Kaltim Mulai Tangkal Mafia Tanah tak Bisa Masuk ke IKN Nusantara
Baca juga: Nilainya Fantastis, Kejati Papua Lidik Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Mimika
Baca juga: Kolonel Laut Zulkarnain Jadi Asisten Pidana Militer di Kejati Kaltim
Gunadi juga mengatakan bahwa proses sangat panjang dilalui untuk meninjau dan melihat mana saja aset-aset PT Inhutani I yang masih dimanfaatkan pihak lain untuk segera diserahkan kepada yang berhak dalam segi hukum.
Sosialisasi dan komunikasi kepada pihak-pihak yang masih memanfaatkan aset PT Inhutani sudah dilakukan di Kantor Kejati Kaltim agar semua pihak mengerti aturan hukum terkait aset-aset negara.
"Jadi ada 6 orang setiap hari kita undang (ke kantor) untuk memberi pengertian dan penjelasan sebelum somasi. Sekarang sudah sebagian dengan sukarela yang menyerahkan ke PT Inhutani I," kata Gunadi.
Kepala Inhutani 1 UMHT Long Nah, Tamrin terpisah diwawancarai menceritakan bahwa awal mula duduk persoalan ini teridentifikasi setelah pihaknya melakukan inventarisir aset pada tahun 2016.
Eks karyawan, teman-teman pensiunan PT Inhutani I dan anak cucu eks pekerja juga telah dilakukan sosialisasi, tetapi upaya yang dilakukan pihaknya tidak membuahkan hasil sehingga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung di pusat, di daerah bersama Kejati Kaltim.
Bersamaan dengan itu juga, PT Inhutani I bergabung dengan Perhutani Grup yang membuat direksi jajaran serta perubahan nomenklatur membuat aturan ikut berubah.
Pemanfaatan aset yang tercatat legal standing HGB ini tidak termanfaatkan secara ideal pemanfaatannya karena bukan pihak PT Inhutani I yang mengelola.
"Dari situ kami memulai inventarisir aset PT Inhutani I yang masih dimanfaatkan eks karyawan. Yang seharusnya selepas pensiun harus menyerahkan kembali. Tetapi belum diserahkan, disitu kami menggandeng Kejagung RI serta Kejati Kaltim," terangnya.
Pada hari ini, penyerahan aset sendiri juga tergelar atas upaya pihak PT Inhutani I dengan Kejati Kaltim.
Terdata aset PT Inhutani I tidak secara utuh termanfaatkan sendiri sebenarnya dimanfaatkan warga pensiunan sebanyak 124 orang.
Sementara ada juga yang memanfaatkan lahan diluar rumah dinas, menurut data terakhir sekitar 76 orang.
Baca juga: Wartawan Alami Intimidasi Saat Liputan, Pemred Bangka Pos Layangkan Nota Protes ke Kejati Babel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penyerahan-dokumen-atas-aset-PT-Inhutani-I-dilakukan.jpg)