Breaking News

Berita Bontang Terkini

Pelajar SMP di Bontang Bobol 2 Toko di KS Tubun, Gondol Uang Tunai dan HP Milik Korban

Bocah berusia 15 di Bontang ditangkap polisi usai membobol toko sembako dan counter hanphone.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Barang bukti HP curian yang berhasil diamankan polisi. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bocah berusia 15 di Bontang ditangkap polisi usai membobol toko sembako dan counter hanphone.

Remaja tersebut melakukan dua kalinya di lokasi yang sama yakni di Jalan KS Tubun Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, diawal pelaku melakukan tindak pidana pencurian di toko sembako pada Jumat (9/9) lalu sekira Pukul 05.00 Wita.

Diaksinya yang pertama itu, tersangka berhasil menggondol telepon genggam milik korban dan uang tunai senilai Rp 400 Ribu.

Baca juga: Satpol PP Mendalami Oknum Kordinator Para Gelandangan di Bontang

“Korban pertama pun mengalami kerugian Rp 6,4 Juta,” ujar AKBP Yusep, Kamis (6/10/2022).

Kemudian bocah ini kembali melakukan tidak pindana pencurian dengan membobol Konter Hp di Jalan KS Tubun pada Kamis (29/9) lalu.

Dalam aksinya yang kedua kali itu, tersangka berhasil mencuri 67 buah vocer Telkomsel, 13  buah vocer Exist, 53  vocer TRI, 1 buah Vape dan 2 buah Liquid. Total korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 Juta. 

Baca juga: Dinilai Langgar Perda, 2 Pengemis Wanita Parubaya di Bontang Diangkut Satpol PP

"Lokasi pertama toko sembako ia mencuri dengan memanjat tembok belakang. Kedua di konter HP dia mencongkel pintu belakang baru masuk dan mencuri," ungkap AKBP Yusep.

Kapolres menuturkan, tersangka yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini telah diamankan di Kelurahan Berbas Pantai, Rabu (5/10/2022) sekira Pukul 14.00 Wita.

Kini tersangka pun telah digelandang ke Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca juga: Launching Ruang Literasi Digital dan Edu BP, PKT Dorong Budaya Literasi Masyarakat di Kota Bontang

Tersangka juga terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan. 

"Ancaman penjara selama 7 Tahun," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved