PPPK 2022
Pendaftaran Sudah Akan Dibuka, Inilah 8 Syarat untuk Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022
Sudah akan dibuka jadwal pendaftaran, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 akan segera dibuka pemerintah.
Informasi terkait PPPK guru 2022 itu disampaikan Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Ia mengatakan, pendaftaran PPPK guru 2022 kemungkinan akan dibuka pada pekan ketiga November.
"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022).
Saat ini, sementara dilakukan pendataan guru seluruh Indonesia.
Setelah seluruh tahapan pendataan selesai, maka sudah akan dibuka jadwal pendaftaran PPPK.
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2022:
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2022, Lengkap dengan Kunci Jawabannya!
Syarat
1. Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;