PPPK 2022

CEK Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Catat Informasi Penting Seputar PPPK 2022, Apa itu SIMPKB?

Cek nasib PPPK guru tahap 3 tahun 2021. Catat informasi penting seputar PPPK 2022. Apa itu SIMPKB?

Tribun Style
Ilustrasi - Cek nasib PPPK guru tahap 3 tahun 2021. Catat informasi penting seputar PPPK 2022. Apa itu SIMPKB? 

Pembukaan CPNS 2023

Di media sosial, pertanyaan soal rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023 juga sering diulas.

Bahkan, topik CPNS 2023 ini ramai diulas akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK Mei 2022 lalu.

Pemilik akun juga mengunggah tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang permintaan bahan penyusunan kebutuhan ASN TA 2023.

"Apa benar 2023 ada cpns lagi saya baca dan nemu surat di chanel telegram katanya 2022 ini udah pengusulan kebutuhan asn cpns lagi untuk 2023," tulisnya seperti dilansir Kompas.com.

Hingga Kamis (5/5/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 49 kali, dikomentari 53 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet Facebook.

Lantas, benarkah pada 2023 akan dibuka rekrutmen CPNS?

Baca juga: Terbaru! Cek Rincian Formasi PPPK 2022, Lengkap Bocoran Soal dan Materi Ujian Kompetensi PPPK 2022

Kata Kemenpan RB

Terkait hal itu, Kompas.com menghubungi Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Averrouce menyampaikan, untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022.

"Kita fokus dulu dengan rekrutmen (CASN) di 2022 ya," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022) pagi.

Adapun rekrutmen CASN pada 2022 terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan.

"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.

Syarat honorer yang bisa ikut tes CPNS 2023

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Meski demikian, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS ).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sesuai aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.

Sesuai pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas dilarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023, untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Simak Cara Akses SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Syarat honorer bisa diangkat CPNS adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja, di antaranya sebagai berikut seperti dilansirTribun-Timur.com di artikel berjudul Jangan Khawatir, Berikut Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023.

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Belajar Sebelum Tes Seleksi PPPK, Contoh Soal Tes Wawancara dan Jawaban

Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Belajar Sebelum Tes Seleksi PPPK, Contoh Soal Tes Wawancara dan Jawaban

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Apa itu SIMPKB? Berikut Cara Akses SSCASN

Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud

Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan SIMPKB.

Apa itu SIMPKB?

Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.

SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.

Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.

Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.

Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.

Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.

Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.

Berikut langkah-langkahnya:

- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"

- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.

- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.

Berikut langkah-langkahnya:

- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

- Klik "Registrasi Akun GTK."

- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.

- Centang penyataan "Saya bukan robot."

- Klik "Register."

- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."

- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.

- Akun SIMPKB siap digunakan.

Itulah tadi ulasan seputar link sscasn.bkn.go.id 2022, cara daftar SIM PKB dan Info PTK Datadik hingga Nasib PPPK tahap 3. Semoga bermanfaat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved