Tragedi Arema vs Persebaya
Dua Kesalahan Fatal Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sosok Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ini dua kesalahan fatal PT Liga Indonesia Baru ( LIB )
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan termasuk salah satu satunya adalah Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita
Berikut ini jawaban Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita setelah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh polisi.
Selain Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka lainnya adalah dari personel pertandingan yang terkait dengan laga Arema FC vs Persebaya dan dari pihak kepolisian yang bertanggung jawab dari sisi keamanan.
Dalam konferensi persnya, Kamis (6/10/2022) malam, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapakan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan berikut dengan pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan masing-masing.
Nama yang disebut pertama oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri menjelaskan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam pernyataannya, Kapolri menyebutkan dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.
Ada dua kesalahan fatal dari PT LIB menurut Kapolri.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kesalah pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal laga Liga 1 derby Jawa Timur yang mempertemukan Arema FC dengan Persebaya Surabaya menjadi sore hari.
Sayangnya, usulan itu ditolak oleh LIB.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata LIstyo Sigit Prabowo seperti dikutip TribunKaltim.co dari bolasport.com.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.
Kesalahan kedua LIB yakni mengenai verifikasi stadion.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa LIB tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai Liga 1 2022/2023.
Seperti yang diketahui, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.
Baca juga: Masih Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Borneo FC Liburkan Aktivitas Tim Selama Sepekan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, PT LIB kali terakhir melakukan verifikasi pada 2020.
Ketika itu ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya masalah keselamatan bagi penonton.
Lalu, pada tahun 2022, PT LIB disebut justru mengeluarkan verifikasi yang dilakukan pada 2020, tanpa adanya perbaikan.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," kata Listyo Sigit.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita merespon cepat.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya.
Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca juga: PENGAKUAN Marselino Ferdinan, Detik-detik Mencekam Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10)
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10).
Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dalam hal ini, AHL selaku direktur PT LIB disebut tidak melakukan melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Profil Akhmad Hadian Lukita
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul SOSOK Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, melansir laman resmi The Divusi Institute, Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.
Akhmad Hadian Lukita memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, Enterprise Architecture, dan Energi.
Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia Formula One Society pada 1999.
Akhmad Hadian Lukita juga menjadi Ketua Paguyuban Karyawan SBM ITB sejak 2007.
Selain itu, Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi yang merupakan bagian dari SUK ITB yang bergerak di bidang ICT.
Pada Sabtu (13/6/2020), Akhmad Hadian Lukita terpilih menjadi Direktur Utama PT LIB.
Baca juga: Gian Zola Baru Bisa Keluar Stadion Subuh saat Tragedi Kanjuruhan, Ghea Youbi Ungkap Kondisi Kekasih
Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB.
"Terima kasih kepada semuanya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya."
"Harapannya saya bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik."
"Saya ingin PT LIB menjadi perusahaan yang mempunyai profit bagus serta tata kelola yang baik."
"Selain itu, sesuai visi dan misi Ketua Umum PSSI yang ingin menghasilkan kompetisi yang berkualitas dan enak ditonton," kata Akhmad Hadian Lukita, dilansir laman resmi PSSI.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. AHL - Dirut LIB
Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.
2.AH - Panpel Arema FC
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
3.SS - Security officer
Suko Sutrisno selaku security officer.
Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal steward harus menjaga pintu.
Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
4.Wahyu SS - Kabag ops Polres Malang
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
5.H - Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
6.DSA - Kasat Samapta Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Kasus Naik Penyidikan
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Korban Tewas Bertambah
Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah. Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).
Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.
"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya.
Baca juga: Terungkap, Alasan Iwan Bule Ogah Mundur dari Ketua PSSI Usai Tragedi Kanjuruhan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.