PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dilaksanakan lewat Portal SSCASN, Berikut Tata Caranya
Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, simak cara sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.
Untuk jadwal resmi seleksi guru PPPK 2022 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: CEK Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Catat Informasi Penting Seputar PPPK 2022, Apa itu SIMPKB?
Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru tahun 2022:
- Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
- Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn
Lebih lanjut, lowongan seleksi PPPK guru akan diumumkan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dilakukan dengan ketentuan berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya
Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas bisa mendaftar ke sekoah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Segera Dibuka, Siapkan Jawaban Tes Pertanyaan Wawancara!
Berkas yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkrip nilai asli
- Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Apa itu SIMPKB? Berikut Cara Akses SSCASN
Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Portal SSCASN, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/07/cara-pendaftaran-pppk-guru-2022-di-portal-sscasn?page=all.