Kabar Artis
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa 3 Jam lalu Minta Maaf Membuat Konten Prank KDRT, Damai?
Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa selama 3 jam. Usai pemeriksaan, suami istri ini kemudian meminta maaf telah membuat konten prank KDRT. Damai?
Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan suami isti Baim Wong dan Paula Verhoeven diperiksa selama 3 jam di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022), buntut dari kasus video prank kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Seusai jalani pemeriksaan, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri karena membuat konten prank video KDRT.
Apakah kasus konten video prank KDRT yang dibuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal berujung damai?
Seusai pemeriksaan Baim Wong mengatakan, "Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian, yang sebenarnya malah kebalikannya."
Mengapa Baim Wong bungkam kepada awak media terkait persoalan ini?
Menurut Baim Wong, ia menunggu dulu.
Suami Paula Verhoeven ini mengatakan, "Saya menunggu sih sebenarnya BAP ini, supaya selesai ini saya bisa leluasa untuk bilang sama kalian."
Dalam kesempatan tersebut, Baim Wong menegaskan dirinya dan sang istri tidak ada maksud untuk menjelekkan atau merendahkan institusi Kepolisian.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Video Prank KDRT
"Saya minta maaf ya buat institusi kepolisian, saya minta maaf banget, tidak ada rasa untuk saya ke arah sana.
Tapi, tanpa dendam dari saya sama sekali ini pelajaran yang sangat bagus buat kita ya.
Jadi sekali lagi saya minta maaf, mudah mudahan dimaafkan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dikutip Tribunnews.com di artikel yang berjudul Diperiksa 3 Jam Kasus Prank KDRT, Baim Wong Minta Maaf ke Publik dan Polisi.
Apakah kasus video prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berujung damai?
Polda Metro Jaya memastikan tetap mendalami unsur pidana terkait konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya memang membuka peluang damai dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Namun, pendekatan restorative justice itu tetap akan menunggu hasil pendalam terkait ada atau tidaknya unsur kejahatan dalam pembuatan konten prank terhadap polisi tersebut.
"Jadi Polri tidak antikritik, tapi nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu bercanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti akan sampaikan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Menurut Zulpan, Kepolisian bisa langsung mengambil tindakan hukum kepada Baim Wong dan Paula, apabila keduanya tidak dapat membuktikan bahwa konten tersebut hanya sekadar candaan.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana, apalagi meniatkan ke kejahatan, dia dipidana.
Nah itu maksudnya (peluang restorative justice)," kata Zulpan.
Zulpan pun kembali menegaskan bahwa tindakan Baim Wong dan Paula yang membuat laporan palsu ke Kepolisian tidak dapat dibenarkan, serta mengarahkan pada perbuatan melawan hukum.
"Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama, bahwa laporan palsu itu tidak dibenarkan.
Makanya Kepolisian akan memanggil dia dan memeriksa apa maksud membuat hal seperti itu," katanya.
Dilaporkan ke Polisi
Pemeriksaan yang dijalani Baim Wong dan Paula Verhoeven hari ini atas laporan yang dibuat Ormas Sahabat Polisi Indonesia pada 3 Oktober 2022.
Baca juga: Alasan Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT bersama Paula Verhoeven, Polisi: Tetap Diproses Hukum
Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada.
Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Di sisi lain, akibat konten prank KDRT ke polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner.
Mereka melaporkan pasangan selebriti tersebut dengan Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Minta Maaf karena Prank KDRT, Ini Daftar Kontroversi Konten Baim Wong, CFW hingga Kakek Suhud
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel