Kabar Artis

Rossa Video Call Lesti Kejora, Istri Rizky Billar Tersenyum Namun Matanya Sembab

Penyanyi Rossa mengunggah foto terbaru Lesti Kejora saat sedang melakukan panggilan video.

Sumber: Kompas
Penyanyi Rossa melakukan video call dengan Lesti Kejora 

Kantongi bukti

Sementara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi bukti rekaman video saat Rizky Billar hendak ingin melempar bola biliar kepada Lesti Kejora.

"Dalam keterangan pemeriksaan disampaikan ada sempat dilempar menggunakan bola biliar tapi tidak mengenai, karena yang melempar ini terpeleset. Itu ada rekamannya video," ungkap Zulpan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.  Rizky Billar diperiksa siang ini terkait kasus KDRT. Billar bisa langsung ditahan jika terbukti melakukan KDRT.
Lesti Kejora dan Rizky Billar. Rizky Billar diperiksa siang ini terkait kasus KDRT. Billar bisa langsung ditahan jika terbukti melakukan KDRT. (Kolase YouTube Intens Investigasi/TribunMedan)

Tentunya hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Adek yang membantah soal pelemparan bola biliar kepada Lesti Kejora.

"Ini sebenarnya, yang bola biliar itu, ini sebenarnya ya, Rizky yang ngomong ya. Bola biliar itu bukan dilemparkan ke Lesti begitu dan enggak kena Lesti itu tidak benar. Hanya menggertak," ucap Adek.

Baca juga: Diduga Lakukan KDRT pada Lesti, 5 Fakta Penghargaan Gorgeous Dad untuk Rizky Billar Ditangguhkan

Baca juga: Tetangga Rizky Billar Lihat Lesti Kejora Naik Taksi Online di Malam Kejadian, Ada Truk Angkut Barang

Penuhi unsur pidana

Zulpan menegaskan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dengan begitu, Zulpan mengatakan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," tutur Zulpan.

Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka untuk kasus yang tengah menjerat Rizky Billar.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved