Tragedi Arema vs Persebaya

Tragedi Kanjuruhan, Indonesia tak Kena Sanksi FIFA, 5 Poin yang Akan Dilakukan FIFA, AFC, Pemerintah

Indonesia tak dikenakan sanksi FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan. 5 poin yang akan dilakukan FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia untuk sepak bola Tanah Air

Editor: Amalia Husnul A
Instagram jokowi
Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia tidak kena sanksi FIFA. Indonesia tak dikenakan sanksi FIFA pasca Tragedi Kanjuruhan. 5 poin yang akan dilakukan FIFA, AFC dan Pemerintah Indonesia untuk sepak bola Tanah Air 

(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;

Baca juga: Terjawab Siapa Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Profil/Biodata Akhmad Hadian Lukita

(3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama; 

(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta 

(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Presiden FIFA, Gianni Infantino, juga akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.

"Nanti, Presiden FIFA akan datang ke Indonesia pada Oktober atau November untuk berdiskusi dengan pemerintah," tandasnya.  

Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan seratusan orang tersebut. 

Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan:

1. AHL  - Dirut LIB

Baca juga: PENGAKUAN Marselino Ferdinan, Detik-detik Mencekam Tragedi Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan

Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.

2.AH - Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.

Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved